Headlines News :
Home » » Struktur kurikulum mata pelajaran SMK : tata urutan materi, kedalaman dan kecukupan materi Telaah Kurikulum Bahan ajar SMK Pertemuan 5

Struktur kurikulum mata pelajaran SMK : tata urutan materi, kedalaman dan kecukupan materi Telaah Kurikulum Bahan ajar SMK Pertemuan 5

Written By Tes 1 on Saturday, December 28, 2013 | 8:15 AM

Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, dostribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar  dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran.  Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.

Struktur kurikulum  juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, struktur kurikulum menggambarkan  posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan.  Struktur kurikulum pendidikan menengah kejuruan terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.

Pada SMK/MAK, Mata Pelajaran Kelompok Peminatan (C) terdiri atas:
a.       Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1);
b.      Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2);
c.       Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3).
Mata pelajaran wajib merupakan mata pelajaran yang harus diambil oleh setiap peserta didik di SMA/MA dan SMK/MAK. Sedangkan mata pelajaran pilihan untuk SMA/MA berbeda dengan untuk SMK/MAK. Untuk SMA/MA mata pelajaran pilihan bersifat akademik, sedangkan SMK/MAK mata pelajaran pilihan bersifat akademik dan vokasi.

Kurikulum  SMK/MAK  dirancang  dengan  pandangan  bahwa  SMA/MA dan    SMK/MAK    pada    dasarnya    adalah    pendidikan    menengah, pembedanya  hanya  pada pengakomodasian  minat  peserta  didik  saat memasuki  pendidikan  menengah.  Oleh  karena  itu,  struktur  umum SMK/MAK  sama  dengan  struktur  umum  SMA/MA,  yakni  ada  tiga kelompok Mata pelajaran: Kelompok A, B, dan C. 
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan   Pengelolaan   Pendidikan   Pasal   80   menyatakan   bahwa:   (1) penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang  keahlian;  (2)  setiap  bidang  keahlian  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  dapat  terdiri  atas  1  (satu)  atau  lebih  program  studi keahlian;  (3)  setiap  program  studi  keahlian  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
Tata urutan Bidang keahlian pada SMK/MAK meliputi:
a)      Teknologi dan Rekayasa;
b)      Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c)      Kesehatan;
d)     Agribisnis dan Agroteknologi;
e)      Perikanan dan Kelautan;
f)       Bisnis dan Manajemen;
g)      Pariwisata;
h)      Seni Rupa dan Kriya; 
i)        Seni Pertunjukan.
Sedangkan, untuk Struktur Mata Pelajaran Kejuruan dibagi menjadi 2 yaitu Program 3 tahun, dan 4 tahun.










 


9










Dalam  penetapan  penjurusan  sesuai  dengan  bidang/program/  paket keahlian mempertimbangan Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan yang   ditetapkan   oleh   Direktur   Jenderal   Pendidikan   Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemilihan Peminatan Bidang Keahlian dan program keahlian dilakukan saat  peserta  didik  mendaftar  pada  SMK/MAK.  Pilihan  pendalaman peminatan  keahlian  dalam  bentuk  pilihan  Paket  Keahlian  dilakukan pada semester 3, berdasarkan nilai rapor dan/atau rekomendasi guru BK  di  SMK/MAK  dan/atau  hasil  tes  penempatan  (placement  test)  oleh psikolog.
Mata  pelajaran  serta  KD  pada  kelompok  C2  da  n  C3  ditetapkan  oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  untuk  menyesuaikan  dengan  perkembangan  teknologi serta kebutuhan dunia usaha dan industri.

Khusus  untuk  MAK  dapat  ditambah  dengan  muatan  keagamaan  yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. 
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blogger templates

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Otomotif Tweet - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template